Kali ini edisi kewarganegaraan, ini adalah contoh tugas yang dibebankan kepada saya, saat mengambil mata kuliah kewarganegaraan. Mungkin bisa menjadi referensi teman teman,
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
SURABAYA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Krisis multi dimensi yang terus berlanjut, telah menyuburkan
tumbuhnya kegiatan pembajakan Karya Cipta. Begitu parahnya dampak krisis
multidimensi tersebut, sehingga walaupun kerapkali dilakukan tindakan represip
terhadap bentuk pelanggaran hak sipta serta beberapa kali mampu menangkap para
pembajak, namun sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan hukuman yang
setimpal, bahkan ada yang terbebas sama sekali dari jeratan hukum. Demikianlah
gambaran umum kondisi krisis multi dimensi yang terjadi dan hampir menyentuh
seluruh aspek kehidupan, seolah kita akan sia-sia jika berharap adanya
keadilan, atau menuntut suatu sistem kehidupan yang tertata baik dan
profesional.
Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta (“UUHC” atau “Undang-Undang”). Hanya saja meski
Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan klausul mengenai bagaimana
suatu Hak Cipta dapat lahir dan melekat pada diri seseorang, tidak cukup jelas
disebutkan di sana apakah dari ketiga jenis dasar penentuan atas timbulnya
pengakuan terhadap lahirnya Hak Cipta tersebut (Hak Cipta lahir atau dianggap
lahir ketika : diciptakan, diumumkan atau didaftarkan) bersifat alternatif
ataukah prioritas.
Undang-Undang mengatur bahwa Hak Cipta suatu karya cipta
lahir ketika karya cipta tersebut diciptakan. Hak Cipta dapat pula dianggap
lahir dengan adanya pengumuman. Secara prinsip kedua hal tersebut juga diakui
dalam konvensi-konvensi Intelectual Property Right (Konvensi Berne dan WIPO Copy
Right Treaty). Sedangkan mengenai pendaftaran, konvensi-konvensi tersebut tidak
mengaturnya. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa masing-masing negara
peratifikasi konvensi-konvensi internasional IPR tersebut dapat bebas mengatur
mengenai pengakuan Hak Cipta berdasarkan pendaftaran. Apakah pendaftaran
tersebut bersifat alternatif ataukan bersifat prioritas. Menjadi pemahaman umum
bahwa yang berlaku di Indonesia adalah tidak adanya keharusan pendaftaran atas
suatu karya cipta.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah
sebagai berikut,
1. Apakah pengertian dari hak cipta ?
2. Bagaimanakah dasar hukum hak cipta ?
3. Bagaimana pembatasan hak cipta itu ?
4. Bagaimanakah konsep perlindungan hak cipta di Indonesia ?
1.3
TUJUAN
Pada makalah ini, terdapat beberapa tujuan yang dpat
diperoleh, yaitu sebagai berikut,
1. Untuk mengetahui konsep hak cipta,
2. Untuk mengetahui dasar hukum yang melindungi hak cipta,
3. Untuk mengetahui pembatasan dari hak cipta,
4. Untuk mengetahui konsep perlindungan hak cipta yang ada
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
HAK CIPTA
1. Pengertian Hak Cipta
Ada beberapa macam pengertian hak cipta, jika
ditinjau dari beberapa sumber, adalah sebagai berikut,
a.
Pengertian
Hak Cipta (pasal 2 UU No. 12 Tahun 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural
right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam
UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar
filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.Di dalam Natural right theory,
terdapat dua pendekatan:
1)
Pendekatan pertama memandang hak
cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut
John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi
oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai
pendekatan usaha dan kepribadian.
2)
Pendekatan kedua adalah state
policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas,
perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir
manusia, dll).
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia,
yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian
“Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan
kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada
masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan
pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada
karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli
terbatas’.
b.
Pengertian
Hak Cipta Menurut WIPO
Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights
given to creators for their literary and artistic works (including computer
software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound
recordings and broadcasting organizations in their radio and television
programmes. (sumber: “WIPO: About
Intellectual Property”
c.
Pengertian Hak Cipta
Menurut Black’s Law Dictionary:
One who produces by his own intellectual labor applied to the
materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….
d.
Pengertian
Hak Cipta Menurut August
Copyright:
Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature,
music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for
the purpose of communication.
e.
Pengertian
Mengenai Hal Lain Dalam Pasal 1 Uu No. 12 Tahun 1997.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4)
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5)
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
6)
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7)
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Subyek Hak Cipta
Ada dua subyek hak cipta, yaitu:
a.
Pemilik hak
cipta (pencipta) adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
b.
Pemegang
hak cipta yaitu:
1)
Pemilik hak cipta (pencipta);
2)
Pihak yang menerima hak cipta
dari pencipta; atau
3)
Pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
4)
Badan
hukum;
5)
Negara, atas karya peninggalan
prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan
yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan
ciptaan itu belum diterbitkan
2.2
DASAR HUKUM HAK CIPTA
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan
Hak Cipta.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk
Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The
Protection of literary and Artistic Works;
4.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
6.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Amerika Serikat.
7.
Keputusan
Presiden Republik
Indonesia No.38
Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
8.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris
9.
Peraturan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
10.
Keputusan
Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No.
M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
11.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
12.
Surat edaran Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. M.02-HC03.01 Tahun 1991
tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan
Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
2.3
SEJARAH HAK CIPTA DI INDONESIA
Konsep
hak cipta di Indonesia
merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris
(secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg,
proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan
biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga,
kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali
meminta perlindungan hukum
terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan
pada tahun 1710
dengan Statute of Anne
di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan
tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit
tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual
beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak
eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian
setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni
dan Sastra"
atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886
adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara
berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis
kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk
mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright
terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si
pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright
tersebut selesai.
Pada
tahun 1958,
Perdana Menteri
Djuanda
menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi
Bern agar para intelektual Indonesia
bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus
membayar royalti.
Pada
tahun 1982,
Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad
Nomor 600 tahun 1912
dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia
dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997,
pemerintah
meratifikasi kembali Konvensi
Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
2.4
PEMBATASAN HAK CIPTA
Perkecualian
hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur
dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair
use atau fair dealing yang
diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa
dianggap melanggar hak cipta.
Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia,
beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18 UUHC 2002). Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan
dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian
dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan
ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus
untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang
dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit
jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer
dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk
dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hak
cipta foto
umumnya dipegang fotografer,
namun foto potret
seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan
dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia
secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23 tahun 2002.
Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia
untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak
cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18),
ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat
merendahkan nilai-nilai keagamaan,
ataupun menimbulkan masalah kesukuan
atau ras,
dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma
kesusilaan
umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). Ketika orang mengambil
hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada
kejahatan yang di lakukan.
Menurut
UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim,
ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
(misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat,
semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum,
yaitu tidak berhak cipta.
Pasal
14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang
asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
lembaga penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
2.5
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Pada dasarnya Hak Cipta telah mendapatkan perlindungan dari secara hukum baik melalui hukum nasional
maupun hukum Internasional. Perlindungan
terhadap hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh
pencipta atas karya ciptaannya, hak cipta juga melindungi potensi pencipta
karena eksistensi terhadap kemampuan yang dimiliki seorang pencipta untuk
menciptakan suatu karya cipta dan karya ciptaannya tetap terjaga. Dengan adanya
hak cipta seorang pencipta tetap memiliki semangat untuk menciptakan sesuatu
karena ia merasa aman dan nyaman sehubungan dengan adanya perlindungan terhadap
hak yang ia miliki sebagai seorang pencipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
1.
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
a.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan ( lay out ) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil
karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Jangka
Waktu Perlindungan
Hak cipta berlaku dalam jangka
waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan
yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50
tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran ,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50).
a. Hak Cipta atas Ciptaan :
1) buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
2) drama atau drama musikal, tari, koreografi;
3) segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat;
4) seni batik;
5) lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
6) arsitektur;
7) ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
8) alat peraga;
9) peta;
10) terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih,
hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya (Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta).
b. Hak Cipta atas Ciptaan (Pasal 31 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) :
1) Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan;
2) Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
3) Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
c. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara
berdasarkan:
1) Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
2) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 ( lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
3. Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan
pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan
sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat,
a.
Diberikan begitu saja
b.
Dilisensikan
c.
Dialihkan
(contoh: dialihkan kepada orang lain)
d.
Dijual
e.
Diwasiatkan
f.
Bahkan
diambil alih
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan;
a. Hibah;
b. Wasiat;
c. Perjanjian tertulis; atau
d. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Tindak Pidana Hak Cipta
Jenis Tindak pidana yang berkaitan dengan Hak Cipta Tindak
pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman
pidananya diatur dalam Pasal 72 UUHC yang bunyinya:
a.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah);
b.
Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
c.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
d.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
e.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
2.6
STUDI KASUS
1.
Studi Kasus Batik
Batik adalah kerajinan yang
memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia
(khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia
yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara
terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari
tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang
memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi
Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para
pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara
sesama pengrajin. Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan
minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran
Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif
di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk
dihilangkan.
2.
Studi Kasus
Software
“Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf
dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright
terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan
anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok
ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika
tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel
atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of
Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi
copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan
internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di
penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua
kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.”
Analisis:
Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software.
Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa
mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi
sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal
yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi
software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS,
sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja.
Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows
98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir
40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah
menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun
sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum
juga mereda.
Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu
yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus
dihukum berat. Saat itu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan pelakunya
harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Jadi, ini
memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai dan tidak
seenaknya dibajak. Namun, kasus
demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil dibongkar aparat hukum, belum
sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di samping memang ada kenyataan bahwa
polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus pembajakan peranti lunak.
Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM,
bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum mampu menimbulkan efek
jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata sehingga belum
tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi informasi.
Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan intelektual juga
bisa dikatakan masih kurang.
““Mungkin
perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran
pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada
istilah know your customer, di industri mungkin bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan
cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang
digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan
software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan,
tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.”
Analisis :
Banyak
pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di
lapak-lapak hingga mal. Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah
yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin
menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum
aparat maupun preman. Inilah salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan
pembajakan.
Padahal, penurunan pembajakan 10
poin saja akan menghasilkan pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun
dolar AS hingga tahun 2009 mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen
hingga 77 persen akan mampu menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun
dolar AS, memberi peluang 3000 lapangan kerja baru, dan meningkatkan
penghasilan industri lokal lebih dari 1.5 juta dolar AS. Keuntungan ini akan
sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya 153 dolar juta AS.
KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan pada BAB II, diperoleh
kesimpulan sebagai berikut,
1.
Hak
Cipta merupakan salah satu bentuk dari hak atas kekayaan intelektual.
2.
Hak Cipta diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3.
Perkecualian Hak Cipta dalam hal ini
berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang Hak Cipta adalah pembatasan Hak Cipta.
4.
Hak Cipta telah mendapatkan perlindungan dari secara hukum baik melalui hukum nasional
maupun hukum Internasional
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

No comments:
Post a Comment