Monday, 19 October 2015

Sejenak dalam malam menyepi,

Terlampau sering kau buang air mataku,
Tak pernah kau tau dalamnya rasa cintaku,
Tak banyak inginku,
jangan kau ulangi, menyakiti aku,
sesuka kelakuanmu, ku bukan manusia yang tidak berfikir,
berulang kali kau lakukan itu padaku,

Mengapa kau benar dan aku selalu salah?


Malam begitu sepi,
indah dibalut kesendirian,
aku menjatuhkan diriku dalam balutan kesedihan,
kembali tetesan air tak terduga menetes,
tak mau berhenti semenjak ku tau itu kamu.

Setidaknya tak ku ucapkan kata-kata kotor ketika kita beradu,
Argumenmu yang setidaknya memang benar,
Yah aku tak punya hak dengan semua yang kau punya,
bahkan mungkin mereka bagian dari hidupmu,

Tapi kalau boleh jujur,
aku terluka ketika begitu banyak makhluk lawan jenis di semua bagian dunia mayamu,
yah bukan apa-apa sih, pasalnya aku hanya takut kamu kembali seperti kamu yang dulu,
aku tau kamu sudah lama berubah,
hanya saja melihat dengan mataku sendiri, ketika dengan banyak hal yang tak kau ijinkan untukku,
malah kau ijinkan dirimu begitu,
aku memang tak punya hak,
tapi lantas apakah cemburu saja tak boleh untukku.
apakah lantas aku tak boleh meratapi hati ini yang begitu terluka?

kau tahu, bahkan sekalipun, kau tak menyembuhkan,
bahkan dengan berbagai cara kau coba,
kau tak pernah berusaha menyembuhkan,
hanya saja aku tak mau berlarut-larut,
menyalahkanmu atas sakit hatiku,

tapi kenapa selalu kamu meledak dengan kata-kata 'itu'
pantaskah?
lalu ketika aku bersalah kkau tibakan aku dengan kata-kata itu?
hei bukankah berkali-kali ku bilang,
aku cemburu padanya?

aku memang salah,
salah melangkah menghadapi emosiku,
sehingga berbuat semauku,
tapi haruskah kau tikam aku dengan berkata 'itu'
lagi dan lagi.
selalu.

aku tau, diluar sana ada jutaan orang yg siap menggantikanku,
tapi lantas apakah harus kau bilang padaku begitu?
aku tau kamu tak pernah main-man dengan yang kau ucapkan.
selalu mungkin hal itu akan terjadi,
tapi,
tak cukupkah dengan kau bicara 'itu' padaku?
aku ini wanita, semakin kau berkeras, aku akan patah
aku bukan meminta kau mengerti diriku,
walaupun kenyataannya seperti itu,

aku memang salah, tapi tak bisakah kau jaga setiap katamu?
tak bisakah?
aku mengerti ini kamu.
tapi

malam menyendiri dengan tangis terurai,

Friday, 16 October 2015

Hari demi hari

Lama tak berjumpa,
kulihat kamu begitu terluka,
entah luka yang kau ukir sendiri, atau entah bagaimana melukai.

kira-kira ada yang berbeda dari semua,
kira kira hanya ada nestapa merasa,
atau air mata meluncur,

sedetik, semenit, satu jam, bahkan sehari,
semua salahku,
lalu?
kamu harus bunuh aku dengan memojokkanku?
alay?
kamu bilang ini alay?
ini dari hati yang tak pernah kau rasa
ini dari hati yang selalu kau anggap mudah,
ini dari hati yang bahkan tak pernah kau mengerti.

lalu kau menyalahkanku?
aku salah, salah, salah, salah,,
lalu?
aku sumber semua masalah?

kau tahu? aku tak pernah mengeluh tentang semua sikapmu?
kau tahu? aku tak pernah mengulang ulang ulangi salahmu?
kau tahu?
aku beribu kali mencoba menjadi sosok lain, mencoba menjadi sosok terbaik untukmu,
tahukah kamu? berapa kali aku mencoba?
tahukah kamu berapa kali aku berusaha?

dan tahukah kamu? berapa kali?
berkali-kali tak kau lihat usahaku.

Saturday, 26 September 2015

Teknologi Otomotif Terbaru -- Kinergy EX




Pada tanggal 27 April 2013, Hankook kembali memperkenalkan teknologi otomotif terbaru yaitu, ban terbaru mereka yang diberi nama Kinergy EX. Kinergy EX ini adalah suatu ban yang memiliki spesifikasi yang digunakan untuk mobil MPV di Indonesia. Kinergy EX didesain untuk mengatasi berbagai macam masalah, utamanya bentuk jalanan di Indonesia. Selain Hankook, di Indonesia juga dipasarkan ban mobil berkualitas lainnya, yang  dari merk bridgestone yaitu Ban Mobil Bridgestone Dueler MT 2013.
Dari 180 negara yang menjadi pasar Hankook Tire, Indonesia menjadi negara pertama yang melaunching produk ban terbaru mereka, Kinergy EX. Alasan kenapa diperkenalkan pertama kali di negeri ini karena Kinergy EX sangat cocok untuk jalanan kasar, berlubang dan basah, sangat identik dengan kondisi jalan yang ada di Indonesia. Peluncuran Kinergy EX ini adalah yang pertama di pasar asean. Hal ini mengisyaratkan untuk Indonesia sebagai negara yang berpengaruh untuk pasar ban Hankook di Asia. Tidak hanya tampilannya yang mewah, ban ini nyatanya memiliki fitur unggulan lainnya.
Kinergy EX adalah ban cerdas dengan fitur Visual Allignment Indicator atau Indikator Keseimbangan Visual yang merupakan teknologi terobosan terbaru dari pusat Penelitian & Pengembangan (R&D) Hankook Tire. Fitur ini bisa dilihat dengan hadirnya 2 titik berwarna merah pada tapak ban di bagian dalam atau luar ban. Fitur ini dapat memberikan sinyal jika ban sudah habis merata atau tidak atau dengan kata lain juga berfungsi untuk mendeteksi tingkat keausan ban yang terdeteksi melalui permasalahan keseimbangan ban, sehingga akhirnya ban menjadi lebih awet dan stabil.
Kinergy EX juga dilengkapi dengan empat garis groove (ban biasa tiga garis) sehingga cocok untuk kondisi jalan basah maupun kering. Sidewall ban juga diperkuat agar tangguh berlari di jalan kasar dan berlubang. Ban ini juga cocok untuk yang kurang teliti terhadap pemakaian ban, karena ada titik-titik merah untuk mengukur kapan waktunya untuk melakukan rotasi, kapan untuk spooring/balancing, atau mengganti ban.
Kinergy EX dilengkapi dengan desain mewah yang dibuat lebih lebar dan kokoh sehingga menghasilkan performa ban serta pengereman optimal. Ban ini terasa lebih silent karena mengadopsi pola desain lima pitch yang berkelanjutan untuk pengurangan tingkat kebisingan. Kinergy EX menawarkan desain telapak ban yang mengurangi kebisingan pada ban mobil terbaik. Bentuk desain pada alur bahu telapak ban dibuat 5 pitch dengan permukaan yang lebih lebar yang juga bermanfaat untuk menambah kinerja ban di waktu hujan.
Block Dividing Technology Hankook yaitu teknologi yang dibuat untuk mengantisipasi pergantian bentuk pada telapak ban. Di bagian ini juga membuat frekuensi suara yang didistribusikan bisa merata dan mengoptimalkan daya gesek ban sehingga tidak mudah selip.
Hankook Kinergy EX juga menjanjikan ban yang mempunyai konstruksi yang lebih kuat. Dengan berurutan konstruksi Ban Kinergy EX yaitu rim protect bar, kompon karet yang keras dapat membuat perlindungan velg kendaraan. Jointless reinforcement belt, konstruksi 2 lapis nylon penguatan belt. Wide 2 steel belt, 2 sabuk kawat baja yang lebar melakukan perbaikan telapak ban untuk menambah kestabilan pengendalian mobil.
Selanjutnya berlanjut ke teknologi lainnya yaitu dengan Super High Turn Up Carcass dimana sisi dinding samping diperkuat dengan bahan super yang bisa membuat perlindungan dari tusukan dan benturan yang bisa membuat ban kempes. High Hardness Bead Filter menanggung kestabilan pengendalian yang tinggi dan kemudi yang responsif.
Ban Hankook Kinergy ex 2013 hadir dengan pilihan ukuran 13 inch sampai 15 inch. Keseluruhannya ada 11 ukuran yang bisa anda tentukan sendiri dengan kisaran harga 500 ribu sampai 700 ribu rupiah. Banyaknya fitur yang mendukung keselamatan dan bentuk terbau yang lebih sporty, Kinergy EX bisa menjadi pilihan yang reliable untuk kendaraan MPV (Multi-Purpose Vehicle) keluarga anda.
Populasi MPV dan City Car di negeri ini memang menjadi pasar yang baik bagi Kinergy EX. Menurut laporan Boston Consulting Group (BCG) di 2012, jumlah kelas menengah di Indonesia mengalami peningkatan pesat dan jumlah yang tercatat sebanyak Gaiko 74 juta. Pada 2020 jumlah ini diperkirakan meningkat hampir dua kali lipat menjadi 141 juta. Sebagai imbasnya, kekuatan daya beli yang besar berdampak pada tingginya permintaan terhadap kendaraan, khususnya jenis MPV.

Kemudian menurut laporan Gaikindo, pada 2012, terdapat 1,16 juta mobil yang terjual dan 739.168 atau 66,2% diantaranya merupakan kendaraan berjenis MPV. Tingginya daya beli kelas menengah berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap segmen mobil keluarga. Hal itulah yang menjadi kesempatan emas bagi produk terbaru Hankook Tire, Kinergy EX. Setidaknya Hankook Tire berharap Kinergy EX digunakan sekitar 10% dari total pemilik MPV di Indonesia selama 2013. Peluncuran Kinergy EX mengukuhkan komitmen Hankook Tire untuk menggarap segmen mobil keluarga, dengan menyediakan produk yang lebih nyaman, berteknologi tinggi serta cocok dengan kondisi iklim dan jalan di Indonesia. 

KEWARGANEGARAAN -- Perlindungan Hak CIpta

Kali ini edisi kewarganegaraan,  ini adalah contoh tugas yang dibebankan kepada saya, saat mengambil mata kuliah kewarganegaraan. Mungkin bisa menjadi referensi teman teman, 



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
PERLINDUNGAN HAK CIPTA



INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
SURABAYA

2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Krisis multi dimensi yang terus berlanjut, telah menyuburkan tumbuhnya kegiatan pembajakan Karya Cipta. Begitu parahnya dampak krisis multidimensi tersebut, sehingga walaupun kerapkali dilakukan tindakan represip terhadap bentuk pelanggaran hak sipta serta beberapa kali mampu menangkap para pembajak, namun sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan ada yang terbebas sama sekali dari jeratan hukum. Demikianlah gambaran umum kondisi krisis multi dimensi yang terjadi dan hampir menyentuh seluruh aspek kehidupan, seolah kita akan sia-sia jika berharap adanya keadilan, atau menuntut suatu sistem kehidupan yang tertata baik dan profesional.
Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC” atau “Undang-Undang”). Hanya saja meski Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan klausul mengenai bagaimana suatu Hak Cipta dapat lahir dan melekat pada diri seseorang, tidak cukup jelas disebutkan di sana apakah dari ketiga jenis dasar penentuan atas timbulnya pengakuan terhadap lahirnya Hak Cipta tersebut (Hak Cipta lahir atau dianggap lahir ketika : diciptakan, diumumkan atau didaftarkan) bersifat alternatif ataukah prioritas.
Undang-Undang mengatur bahwa Hak Cipta suatu karya cipta lahir ketika karya cipta tersebut diciptakan. Hak Cipta dapat pula dianggap lahir dengan adanya pengumuman. Secara prinsip kedua hal tersebut juga diakui dalam konvensi-konvensi Intelectual Property Right (Konvensi Berne dan WIPO Copy Right Treaty). Sedangkan mengenai pendaftaran, konvensi-konvensi tersebut tidak mengaturnya. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa masing-masing negara peratifikasi konvensi-konvensi internasional IPR tersebut dapat bebas mengatur mengenai pengakuan Hak Cipta berdasarkan pendaftaran. Apakah pendaftaran tersebut bersifat alternatif ataukan bersifat prioritas. Menjadi pemahaman umum bahwa yang berlaku di Indonesia adalah tidak adanya keharusan pendaftaran atas suatu karya cipta.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah sebagai berikut,
1.      Apakah pengertian dari hak cipta ?
2.      Bagaimanakah dasar hukum hak cipta ?
3.      Bagaimana pembatasan hak cipta itu ?
4.      Bagaimanakah konsep perlindungan hak cipta di Indonesia ?

1.3  TUJUAN
Pada makalah ini, terdapat beberapa tujuan yang dpat diperoleh, yaitu sebagai berikut,
1.      Untuk mengetahui konsep hak cipta,
2.      Untuk mengetahui dasar hukum yang melindungi hak cipta,
3.      Untuk mengetahui pembatasan dari hak cipta,
4.      Untuk mengetahui konsep perlindungan hak cipta yang ada di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  HAK CIPTA
1.      Pengertian Hak Cipta
Ada beberapa macam pengertian hak cipta, jika ditinjau dari beberapa sumber, adalah sebagai berikut,
a.       Pengertian Hak Cipta (pasal 2 UU No. 12 Tahun 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1)      Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
2)      Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’.
b.      Pengertian Hak Cipta Menurut WIPO 
Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes. (sumber: “WIPO: About Intellectual Property”
c.       Pengertian Hak Cipta Menurut Black’s Law Dictionary:
One who produces  by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….
d.      Pengertian Hak Cipta Menurut August
Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.

e.       Pengertian Mengenai Hal Lain Dalam Pasal 1 Uu No. 12 Tahun 1997.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1)      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3)      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4)      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5)      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6)      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7)      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8)      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Subyek Hak Cipta
                     Ada dua subyek hak cipta, yaitu:

a.       Pemilik hak cipta (pencipta) adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
b.      Pemegang hak cipta yaitu:
1)      Pemilik hak cipta (pencipta);
2)      Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
3)      Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
4)      Badan hukum;
5)      Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan

2.2  DASAR HUKUM HAK CIPTA
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
6.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
7.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
8.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris
9.      Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
10.  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
11.  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
12.  Surat edaran Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.  M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

2.3  SEJARAH HAK CIPTA DI INDONESIA
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
2.4  PEMBATASAN HAK CIPTA
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18 UUHC 2002). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23 tahun 2002.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan.
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
2.5  PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Pada dasarnya Hak Cipta telah mendapatkan perlindungan dari secara hukum baik melalui hukum nasional maupun hukum Internasional. Perlindungan terhadap hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, hak cipta juga melindungi potensi pencipta karena eksistensi terhadap kemampuan yang dimiliki seorang pencipta untuk menciptakan suatu karya cipta dan karya ciptaannya tetap terjaga. Dengan adanya hak cipta seorang pencipta tetap memiliki semangat untuk menciptakan sesuatu karena ia merasa aman dan nyaman sehubungan dengan adanya perlindungan terhadap hak yang ia miliki sebagai seorang pencipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
1.      Ciptaan yang Dilindungi
       Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
a.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out ) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
b.       Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.        Peta;
i.        Seni batik;
j.      Fotografi;
k.        Sinematografi;
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2.      Jangka Waktu Perlindungan
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi  yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran , atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50).
a.       Hak Cipta atas Ciptaan :
1)      buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
2)      drama atau drama musikal, tari, koreografi;
3)      segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat;
4)      seni batik;
5)      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
6)      arsitektur;
7)      ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
8)      alat peraga;
9)      peta;
10)  terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya (Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
b.      Hak Cipta atas Ciptaan (Pasal 31 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta) :
1)      Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
2)      Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
3)      Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c.       Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
1)      Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
2)      Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 ( lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

3.      Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat,
a.         Diberikan begitu saja
b.        Dilisensikan
c.         Dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)
d.        Dijual
e.         Diwasiatkan
f.         Bahkan diambil alih
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan;
a.       Hibah;
b.      Wasiat;
c.       Perjanjian tertulis; atau
d.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.      Tindak Pidana Hak Cipta
Jenis Tindak pidana yang berkaitan dengan Hak Cipta Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 UUHC yang bunyinya:
a.         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.        Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d.        Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e.         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

2.6  STUDI KASUS
1.    Studi Kasus Batik
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin. Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan.
2.    Studi Kasus Software
Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.

Analisis:

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.

Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum juga mereda.

Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum berat. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai dan tidak seenaknya dibajak. Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di samping memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus pembajakan peranti lunak.

Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM, bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.

 

““Mungkin perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada istilah know your customer, di industri mungkin bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.

Dengan cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan, tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.”

Analisis :

Banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di lapak-lapak hingga mal. Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum aparat maupun preman. Inilah salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan pembajakan.
Padahal, penurunan pembajakan 10 poin saja akan menghasilkan pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun dolar AS hingga tahun 2009 mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen hingga 77 persen akan mampu menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun dolar AS, memberi peluang 3000 lapangan kerja baru, dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari 1.5 juta dolar AS. Keuntungan ini akan sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya 153 dolar juta AS.

BAB III
KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan pada BAB II, diperoleh kesimpulan sebagai berikut,
1.    Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dari hak atas kekayaan intelektual.
2.    Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3.    Perkecualian Hak Cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang Hak Cipta adalah pembatasan Hak Cipta.
4.    Hak Cipta telah mendapatkan perlindungan dari secara hukum baik melalui hukum nasional maupun hukum Internasional


DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta